Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 64 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugasnya, Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan dapat mengikutsertakan kementerian /lembaga dan/atau unsur masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya apabila diperlukan.
Koreksi Anda