Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 64 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi Kepariwisataan bertugas: a. mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mendukung kepariwisataan; b. melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program-program penyelenggaraan kepariwisataan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. MENETAPKAN langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan- hambatan dalam pelaksanaan kepariwisataan; dan d. mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kepariwisataan.
Koreksi Anda