Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENETAPAN HARGA BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan mengenai aspek keselamatan tabung yang dipergunakan dalam penggunaan Bahan Bakar Gas untuk transportasi jalan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koreksi Anda