Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENETAPAN HARGA BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan pendistribusian dan penggunaan Bahan Bakar Gas berupa CNG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk keperluan lain yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini. (2) Dalam hal infrastruktur penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG belum tersedia dan/atau kebutuhan Bahan Bakar Gas berupa CNG telah terpenuhi, Badan Usaha dapat mendistribusikan untuk keperluan lain setelah mendapat persetujuan Menteri.
Koreksi Anda