Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENETAPAN HARGA BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan pendistribusian dan penggunaan Bahan Bakar Gas berupa CNG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk keperluan lain yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Dalam hal infrastruktur penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar
Gas berupa CNG belum tersedia dan/atau kebutuhan Bahan Bakar Gas berupa CNG telah terpenuhi, Badan Usaha dapat mendistribusikan untuk keperluan lain setelah mendapat persetujuan Menteri.
Koreksi Anda
