Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENETAPAN HARGA BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG dilaksanakan melalui penugasan kepada Badan Usaha dari Menteri atau berdasarkan kelaziman bisnis.
Koreksi Anda
