Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOLOGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Sertifikat kesehatan yang asli diberikan kepada calon TKI, dan salinan sertifikat kesehatan yang telah dilegalisir oleh sarana kesehatan yang menerbitkan sertifikat diberikan kepada PPTKIS.
Koreksi Anda
