Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOLOGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran yang dilakukan oleh sarana kesehatan dikena-kan sanksi administratif oleh Menteri Kesehatan.
(2) Pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksaan Psikologi dikenakan sanksi administratif oleh Menteri atas rekomendasi dari BNP2TKI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
