Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 64 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari
2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 57 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana.
Koreksi Anda
