Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 64 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, diberikan tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana setiap bulan.
Koreksi Anda
