Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 64 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN PENERA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Tunjangan Jabatan Fungsional Penera sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, Penguji Mutu Barang, dan Penera, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
