Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 64 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN PENERA
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan Penguji Mutu Barang dan Penera, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
