Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 63 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi kegiatan Kementerian Investasi; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Investasi; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Inve stasi; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; g. pengelolaan data dan informasi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda