Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 63 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Koreksi Anda
