Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 63 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Investasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang investasi; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang investasi; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Investasi; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Investasi; dan e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Investasi. BABII ... Iir( Nlr-r lo/.117 A
Koreksi Anda