Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 63 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang investasi;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang investasi;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Investasi;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Investasi; dan
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Investasi.
BABII ...
Iir( Nlr-r lo/.117 A
Koreksi Anda
