Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 63 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Koreksi Anda
