KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
(1) Penggunaan Bahasa INDONESIA harus memenuhi kriteria Bahasa INDONESIA yang baik dan benar.
(2) Bahasa INDONESIA yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bahasa INDONESIA yang digunakan sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat.
(3) Bahasa INDONESIA yang benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bahasa INDONESIA yang digunakan sesuai dengan kaidah Bahasa INDONESIA.
(4) Kaidah Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah.
(5) Ketentuan mengenai kaidah Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan Bahasa INDONESIA dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. pembentukan kata;
b. penyusunan kalimat;
c. teknik penulisan; dan
d. pengejaan.
(3) Bahasa INDONESIA dalam peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatasasan sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan.
(4) Tata cara penggunaan Bahasa INDONESIA dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.
(2) Dokumen resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.
(3) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan perjanjian internasional.
(4) Dokumen resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berlaku secara internasional dapat disertai Bahasa Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan tanpa mengurangi keautentikan dokumen resmi negara.
(6) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap dokumen yang disertai Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dokumen yang berbahasa INDONESIA menjadi rujukan utama.
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
(2) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan dalam seluruh jenjang pendidikan.
(3) Selain Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bahasa Daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat pada tahun pertama dan kedua untuk mendukung pembelajaran.
(4) Selain Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bahasa Asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
(1) Bahasa INDONESIA dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada lembaga pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Bahasa INDONESIA wajib digunakan sebagai bahasa pengantar pada mata pelajaran Bahasa INDONESIA, pendidikan agama, dan mata pelajaran terkait dengan pendidikan kewarganegaraan pada lembaga pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus.
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.
(2) Bahasa INDONESIA dalam pelayanan administrasi
publik di instansi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan dalam:
a. komunikasi antara penyelenggara dan penerima layanan publik;
b. standar pelayanan publik;
c. maklumat pelayanan; dan
d. sistem infomasi pelayanan.
(3) Dalam hal diperlukan untuk mempermudah pemahaman masyarakat penerima layanan publik, pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan dapat menggunakan Bahasa Daerah dan/atau Bahasa Asing sebagai padanan atau terjemahan Bahasa INDONESIA.
(4) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penggunaan Bahasa INDONESIA menjadi rujukan utama.
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik INDONESIA, lembaga swasta INDONESIA, atau perseorangan warga negara INDONESIA.
(2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
(3) Bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai padanan atau terjemahan Bahasa INDONESIA untuk menyamakan pemahaman nota kesepahaman atau perjanjian dengan pihak asing.
(4) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bahasa yang digunakan ialah bahasa yang disepakati dalam nota kesepahaman atau perjanjian.
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di INDONESIA.
(2) Forum yang bersifat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan forum yang berskala antardaerah dan berdampak nasional.
(3) Forum yang bersifat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan forum yang berskala antarbangsa, berdampak internasional, dan diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau masyarakat, baik dengan dukungan maupun tanpa dukungan pihak asing.
(4) Dalam forum yang bersifat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), warga negara asing dapat menggunakan Bahasa Asing dan penyelenggara wajib menyediakan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA.
(5) Dalam forum yang bersifat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), penyelenggara wajib menyediakan terjemahan Bahasa INDONESIA ke dalam Bahasa Asing.
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan dalam komunikasi
resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
(2) Komunikasi resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan komunikasi antarpegawai, antarlembaga, serta antara lembaga dan masyarakat yang terkait dengan tugas dan fungsi lembaga pemerintah dan swasta.
(3) Komunikasi resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara lisan dan/atau tertulis.
(4) Komunikasi resmi secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat menggunakan media elektronik.
(5) Komunikasi resmi di lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. disposisi;
b. instruksi;
c. verifikasi;
d. konsultasi;
e. advokasi;
f. pengarahan;
g. perundingan;
h. wawancara;
i. korespondensi;
j. pengumuman;
k. berita;
l. rapat;
m. diskusi;
n. pendataan;
o. koordinasi;
p. pengawasan;
q. pembinaan pegawai;
r. layanan publik; dan/atau
s. komunikasi resmi lain.
Komunikasi resmi dengan lembaga internasional atau lembaga negara asing di lingkungan kerja pemerintah dan swasta dapat menggunakan penerjemah untuk
membantu kelancaran komunikasi.
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. laporan pengelolaan kegiatan;
b. laporan pelaksanaan tugas kedinasan;
c. laporan kegiatan masyarakat;
d. laporan pengaduan masyarakat; dan/atau
e. laporan lain.
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di INDONESIA.
(2) Karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. disertasi;
b. tesis;
c. skripsi;
d. laporan tugas akhir;
e. laporan penelitian;
f. makalah;
g. buku teks;
h. buku referensi;
i. prosiding;
j. risalah forum ilmiah;
k. jurnal ilmiah; dan/atau
l. karya ilmiah lain.
(3) Publikasi karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyebarluasan terbitan ilmiah dalam bentuk cetak dan/atau elektronik.
(4) Dalam hal diperlukan untuk tujuan khusus atau bidang kajian khusus yang mendukung peningkatan kemampuan berbahasa pada lembaga dan/atau satuan pendidikan, penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing dengan menyertakan publikasi dalam Bahasa INDONESIA sebagai bagian yang tidak terpisahkan, baik bahasanya maupun aksaranya.
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan dalam nama geografi di INDONESIA.
(2) Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan dalam penamaan geografi baru dan/atau penggantian nama geografi lama.
(3) Nama geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) nama resmi.
(4) Geografi yang menggunakan nama dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. wilayah;
b. provinsi;
c. kabupaten;
d. kota;
e. distrik;
f. kecamatan;
g. kelurahan;
h. desa;
i. kampung;
j. dusun;
k. gunung;
l. bukit;
m. ngarai;
n. lembah;
o. tanjung;
p. pulau;
q. samudera;
r. laut;
s. teluk;
t. selat;
u. sungai;
v. danau;
w. rawa;
x. muara; dan/atau
y. jenis geografi lain.
(5) Penggunaan Bahasa INDONESIA dalam penamaan geografi dilakukan dengan memperhatikan:
a. norma kesusilaan dan kepatutan;
b. karakteristik geografi; dan
c. unsur sejarah atau tokoh.
(6) Dalam hal geografi memenuhi nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, nama geografi dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.
(7) Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditulis dengan menggunakan aksara latin.
(8) Penggunaan Bahasa Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disertai dengan aksara daerah.
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman,
perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA.
(2) Bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perhotelan;
b. penginapan;
c. bandar udara;
d. pelabuhan;
e. terminal;
f. stasiun;
g. pabrik;
h. menara;
i. monumen;
j. waduk;
k. bendungan;
l. bendung;
m. terowongan;
n. tempat usaha;
o. tempat pertemuan umum;
p. tempat hiburan;
q. tempat pertunjukan;
r. kompleks olahraga;
s. stadion olahraga;
t. rumah sakit;
u. perumahan;
v. rumah susun;
w. kompleks permakaman; dan/atau
x. bangunan atau gedung lain.
(3) Dalam hal bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan memiliki nilai sejarah, budaya, adat- istiadat, dan/atau keagamaan maka nama geografi dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.
(4) Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan menggunakan aksara latin.
(5) Penggunaan Bahasa Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disertai dengan aksara daerah.
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan pada nama jalan.
(2) Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jalan nasional;
b. jalan provinsi;
c. jalan kabupaten;
d. jalan kota;
e. jalan desa;
f. jalan tol;
g. jalan bebas hambatan; dan
h. jalan khusus.
(3) Dalam hal jalan memiliki nilai sejarah, budaya, adat- istiadat, dan/atau keagamaan, nama jalan dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.
(4) Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan menggunakan aksara latin.
(5) Penggunaan Bahasa Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disertai dengan aksara daerah.
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan pada nama merek dagang yang berupa kata atau gabungan kata yang dimiliki oleh warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA.
(2) Penggunaan Bahasa INDONESIA pada nama merek dagang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk merek dagang yang merupakan lisensi asing
(3) Dalam hal merek dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, nama merek dagang dapat
menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.
(4) Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan menggunakan aksara latin.
(5) Pencantuman Bahasa INDONESIA pada merek dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan pada nama lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA.
(2) Dalam hal badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk perseroan terbatas, kewajiban penggunaan Bahasa INDONESIA hanya berlaku bagi perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA.
(3) Dalam hal lembaga usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai sejarah, budaya, adat- istiadat, dan/atau keagamaan, nama lembaga usaha dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.
(4) Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan menggunakan aksara latin.
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan pada nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA.
(2) Lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. satuan pendidikan formal;
b. satuan pendidikan nonformal; dan
c. satuan pendidikan informal.
(3) Lembaga pendidikan yang didirikan atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan di INDONESIA dan lembaga pendidikan asing dapat menggunakan nama lembaga pendidikan asing.
(4) Dalam hal lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, nama lembaga pendidikan dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.
(5) Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditulis dengan menggunakan aksara latin.
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan pada nama organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA.
(2) Dalam hal organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, nama organisasi dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.
(3) Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditulis dengan menggunakan aksara latin.
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa dalam negeri atau luar negeri yang beredar di INDONESIA.
(2) Kewajiban pencantuman informasi tentang produk barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan.
(3) Informasi tentang produk barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. nama barang;
b. spesifikasi;
c. bahan dan komposisi;
d. cara pemakaian;
e. cara pemasangan;
f. manfaat atau kegunaan;
g. efek samping;
h. ukuran;
i. berat atau berat bersih;
j. tanggal pembuatan;
k. masa berlaku/kedaluwarsa;
l. pengaruh produk; dan
m. nama dan alamat pelaku usaha.
(4) Informasi tentang produk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan menggunakan aksara latin.
(5) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sesuai dengan keperluan.
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
(2) Informasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tulisan atau gambar yang ditampilkan dan/atau suara yang diperdengarkan di tempat umum.
(3) Tulisan, gambar, dan/atau suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai dengan Bahasa Daerah dan/atau Bahasa Asing sebagai padanan.
(4) Dalam hal diperlukan untuk kegiatan keagamaan, adat-istiadat, atau kesenian, Bahasa Daerah atau Bahasa Asing dapat digunakan untuk informasi pelayanan umum dengan menyertakan Bahasa INDONESIA sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan dalam informasi melalui media massa.
(2) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. media massa cetak; dan
b. media massa elektronik.
(3) Dalam hal diperlukan untuk menyampaikan informasi yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus mengenai kekhasan tradisi daerah, media massa dapat menyampaikan infomasi dalam Bahasa Daerah.
(4) Dalam hal diperlukan untuk menyampaikan informasi yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus untuk pelayanan publik internasional, media massa dapat menyampaikan infomasi dalam Bahasa Asing.