Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 63 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
Teks Saat Ini
Ketua Tim Pengendali melaporkan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
