Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 63 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
Teks Saat Ini
Bank Penyalur harus memberikan laporan penyaluran dan penarikan Bantuan Sosial yang berasal dari rekening Penerima Bantuan Sosial kepada Pemberi Bantuan Sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
