Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 63 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendukung penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai agar saling terinterkoneksi dan terinteroperabilitas, maka digunakan layanan prinsipal pembayaran yang dimiliki dan/atau dikelola oleh bank umum milik negara.
Koreksi Anda