Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 63 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk pertama kali setelah Penerima Bantuan Sosial mendapatkan pemberitahuan dari Bank Penyalur. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi informasi tentang: a. Pembukaan rekening Penerima Bantuan Sosial; b. Personal Identification Number (PIN) untuk penggunaan rekening; c. Jumlah dana Bantuan Sosial; d. Tata cara penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan Sosial; dan e. Informasi mengenai tabungan dan penarikan dana Bantuan Sosial dalam rekening Penerima Bantuan Sosial. (3) Penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan Sosial dapat dilakukan di pihak yang dapat menerima transaksi penarikan tunai atau pembelian barang dengan Kartu Kombo. (4) Penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan Sosial dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan Penerima Bantuan Sosial.
Koreksi Anda