Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 63 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda