Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 63 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda