Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 63 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda