Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 63 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya ikan, standardisasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, sertifikasi awak kapal perikanan, pengelolaan pelabuhan perikanan, peningkatan usaha penangkapan ikan, dan kenelayanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya ikan, standardisasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, sertifikasi awak kapal perikanan, pengelolaan pelabuhan perikanan, peningkatan usaha penangkapan ikan, dan kenelayanan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya ikan, standardisasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, sertifikasi awak kapal perikanan, pengelolaan pelabuhan perikanan, peningkatan usaha penangkapan ikan, dan kenelayanan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya ikan, standardisasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, sertifikasi awak kapal perikanan, pengelolaan pelabuhan perikanan, peningkatan usaha penangkapan ikan, dan kenelayanan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya ikan, standardisasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, sertifikasi awak kapal perikanan, pengelolaan pelabuhan perikanan, peningkatan usaha penangkapan ikan, dan kenelayanan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda