Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 63 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
