Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 63 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyelenggara- kan fungsi : a. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten/Kota; b. pembinaan, pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama; c. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf; d. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan pendidikan agama dan keagamaan; e. pembinaan kerukunan umat beragama; f. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan admi- nistrasi dan informasi; g. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id h. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian di Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda