Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 63 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah Instansi Vertikal Kementerian Agama yang berkedudukan di Kabupaten/ Kota, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Koreksi Anda
