Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 63 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Provinsi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pembinaan, pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama;
c. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
d. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan pendidikan agama dan keagamaan;
e. pembinaan kerukunan umat beragama;
f. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
g. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan;
h. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian di Provinsi.
Koreksi Anda
