Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 63 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Penyesuaian terhadap Peraturan
ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak ditetap- kannya Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
