Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 63 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyesuaian terhadap Peraturan ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak ditetap- kannya Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda