Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 63 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Pengaturan lebih lanjut mengenai satuan organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan www.djpp.kemenkumham.go.id
tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendaya- gunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
