Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 63 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Vertikal Kementerian Agama terdiri dari : a. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda