Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 63 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari
2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 56 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat.
Koreksi Anda
