Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 63 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan Teknisi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
