Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan perpanjangan dan/atau permohonan pembaruan hak tidak dilakukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (1) huruf a, perpanjangan dan/atau pembaruan hak tidak dapat dilakukan dan serta merta menjadi Tanah Negara.
l2l Terhadap tanah yang dikelola oleh badan usaha milik negara pada saat tanah serta merta menjadi Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dihapusbukukan dari aset badan usaha milik negara.
(3) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dimanfaatkan sebagai TORA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
