Koreksi Pasal 51
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
(1) Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria melakukan verifikasi, analisis data fisik, dan data yuridis terhadap penerimaan laporan/aduan Konflik Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 49 ayat (1) dan inventarisasi data Konflik Agraria yang berasal dari kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1).
(2) Verifikasi...
(21 Verifikasi, analisis data fisik, dan data yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek formil dan materiil dari kasus Konflik Agraria yang dilaporkan.
Koreksi Anda
