Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
Penerbitan sertipikat Hak Atas Tanah terdiri atas:
a. Hak milik atas tanah untuk pemukiman dan lahan garapan bagi orang perseorangan, dan/atau hak milik koperasi jenis usaha pertanian;
b. Hak guna usaha orang perseorangan, danf atau hak guna usaha badan hukum dalam bentuk koperasi;
c. Hak guna bangunan untuk Subjek ReformaAgraria berupa badan hukum;
d. Hak kepemilikan bersama untuk Subjek Reforma Agraria berupa kelompok masyarakat;
e. Hak pakai untuk fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial;
f. Hak Atas Tanah berjangka waktu untuk lahan garapan yang sudah dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat di atas tanah hak pengelolaan untuk sumber TORA; dan
g. Hak Atas Tanah lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Koreksi Anda
