Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
Dalam hal perusahaan perkebunan pemegang persetujuan pelepasan Kawasan Hutan tidak memenuhi kewajiban mengalokasikan 2Oo/o ldua puluh persen) dari total luas yang dilepaskan untuk sumber TORA, Menteri merekomendasikan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan untuk membatalkan hak guna usaha lahan perkebunan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan untuk tidak memberikan pelayanan administrasi pertanahan dan tata **g;
c.menteri...
c d menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya untuk melakukan pemberhentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan dan/atau pencabut an perizinan beru saha perkebunan; dan / atau sanksi administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
