Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal di desa lokasi lahan 20% (dwa puluh persen) dari total luas pelepasan Kawasan Hutan untuk kebun masyarakat tidak terdapat masyarakat penerima, lahan dapat diberikan kepada masyarakat yang berdomisili:
a. di desa/kelurahan yang berdekatan; atau
b. di desa/kelurahan lain dalam kecamatan yang berdekatan.
(21 Subjek penerima alokasi 2Oo/o (dua puluh persen) dari total luas pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan ditetapkan oleh bupati/wali kota berdasarkan pertimbangan gugus tugas Reforma Agraria kabupaten/kota setempat.
Koreksi Anda
