Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kantor wilayah badan pertanahan nasional menerbitkan pernyataan telah selesainya pemenuhan kewajiban perusahaan mengalokasikan 2oyo (dua puluh persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk sumber TORA. (2) Menteri... SK No 181819A (21 Menteri yang menyelenggarakan ur-Llsan pemerintahan di bidang pertanahan MENETAPKAN objek TORA berdasarkan hasil pelaksanaan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil pelaksanaan pemenuhan kewajiban dan penetapan objek TORA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh menteri yang menyelenggarakan unrsan pemerintahan di bidang pertanahan kepada Menteri selaku ketua tim percepatan Reforma Agraria nasional dengan tembusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, gubernur, dan bupati/wali kota.
Koreksi Anda