Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan kewajiban mengalokasikan 20% (dua puluh persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk sumber TORA melalui penetapan lokasi 2Oo/o (dua puluh persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan sebagai sumber TORA dengan mekanisme perusahaan perkebunan pemegang keputusan persetujuan pelepasan Kawasan Hutan secara sukarela MENETAPKAN lokasi yang akan diberikan kepada masyarakat sekitar sebagai sumber TORA. (21 Dalam hal perusahaan perkebunan pemegang keputusan persetujuan pelepasan Kawasan Hutan tidak MENETAPKAN lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah kabupatenlkota dan perusahaan perkebunan MENETAPKAN lokasi yang akan diberikan kepada masyarakat sekitar sebagai sumber TORA. (3) Dalam hal lokasi lahan dari alokasi 2Oo/o (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (21berada di 2 (dua) atau lebih wilayah administrasi kabupatenfkota, Pemerintah Daerah provinsi dan perusahaan perkebunan MENETAPKAN lokasi yang akan diberikan kepada masyarakat sekitar sebagai sumber TORA. (41 Dalam hal terdapat sisa tanah hasil pelepasan Kawasan Hutan yang tidak dapat diusahakan, sisa tanah dimaksud menjadi Tanah Negara dan pengelolaannya menjadi kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. (5) Pengalokasian 2Oo/o (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk budi daya yang sarna dengan jenis tanaman yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan sesuai dengan perencanaan pembangunan pertanian daerah.
Koreksi Anda