Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan perkebunan pemegang keputusan persetujuan pelepasan Kawasan Hutan wajib mengalokasikan 20% (dua puluh persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan yang dapat diusahakan untuk penyediaan TORA dari Kawasan Hutan. Pasal7... SK No 181816 A TEPUBLIK INDONESIA
Koreksi Anda