Koreksi Pasal 50
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi data Konflik Agraria yang berasal dari kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap seluruh Konflik Agraria yang telah diterima atau ditangani oleh kementerian/lembaga sebelum Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
(2) Kementerian/lembaga menyampaikan seluruh data Konflik Agraria yang ditangani kepada tim pelaksana percepatan Reforma Agraria paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Koreksi Anda
