Koreksi Pasal 49
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap warga negara INDONESIA/kelompok masyarakat/badan hukum yang terdampak dari Konflik Agraria menyampaikan laporanf aduan Konflik Agraria kepada tim percepatan Reforma Agraria nasional melalui tim pelaksana percepatan Reforma Agraria.
(21 Penyampaian laporanf aduan Konflik Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya atau imbalan.
Koreksi Anda
