Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
(1) Konflik Agraria di Kawasan Hutan diselesaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(21 Konflik Agraria di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kehutanan.
Koreksi Anda
