Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan objek Redistribusi Tanah dari non-Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Koreksi Anda