Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
Penetapan objek Redistribusi Tanah dari non-Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Koreksi Anda
