Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan objek Redistribusi Tanah yang berasal dari alokasi TORA dari 2O%o (dua puluh persen) pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan yang dapat diusahakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. Pasal27... -L9- Pasal27 (1) Penetapan objek Redistribusi Tanah dari Kawasan HPK-TP dan program pencetakan sawah baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan hasil kegiatan penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan Negara dengan penataan Kawasan Hutan dalam rangka pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan berdasarkan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (21 Objek Redistribusi Tanah diberikan kepada Subjek Reforma Agraria sesuai dengan ketersediaan TORA dengan luas maksimal 5 (lima) hektare. (3) Dalam hal Subjek Reforma Agraria berupa badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) huruf a dan huruf b diberikan TORA paling sedikit dengan luas 25 (dua puluh lima) hektare.
Koreksi Anda