Koreksi Pasal 67
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
(1) Gubenur dan bupati/wali kota mengintegrasikan kegiatan Reforma Agraria ke dalam perencanazrn pembangunan daerah dan program kegiatan perangkat daerah.
(21 Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mengalokasikan €rnggar€rn pendapatan belanja daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas gugus tugas Reforma Agraria provinsi dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
