Koreksi Pasal 64
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas tim percepatan Reforma Agraria nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), dibentuk tim pelaksana percepatan Reforma Agraria.
(21 Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka Penataan Aset di tingkat pusat;
b. mengoordinasikan penetapan objek Redistribusi Tanah dalam rangka Penataan Aset;
c. mengoordinasikan perencanaan kegiatan, pelaksanaan dan penganggararl Penataan Akses di tingkat pusat;
d. mengoordinasikan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat pusat;
e. menerima aduan/lapor€rn Konflik Agraria dari masyarakat;
f. melakukan inventarisasi data Konflik Agraria yang berasal dari kementerian/lembaga;
g. melakukan verifikasi, analisis data fisik dan data yuridis terhadap aduan/laporan Konflik Agraria dari masyarakat dan hasil inventarisasi data Konflik Agraria yang berasal dari kementerian /lembaga;
h. menerbitkan rekomendasi kepada para pihak yang berkonflik dan berita acara penyelesaian Konflik Agraria;
i. melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian dan penyelesaian kendala dan hambatan;
j. penyelesaian Konflik Agraria, Penataan Aset, dan Penataan Akses dalam rangka pelaksanaan Reforma Agraria;
k.melaksanakan...
k. melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh tim percepatan Reforma Agraria nasional;
1. mengoordinasikan dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Reforma Agraria kepada tim percepatan Reforma Agraria nasional; dan
m. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas gugus tugas Reforma Agraria daerah.
(3) Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki susunan keanggotaan:
a. Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Wakil Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c. Anggota : 1. Deputi II Bidang Pembangunan Manusia, Kantor Staf PRESIDEN;
2. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
3. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
4. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
5. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
6.Direktur...
6. Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
7. Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
8. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
9. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
10. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
11. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
12. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
13. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
14. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian;
15. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian;
16. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
17.Deputi...
(41 (s)
(6) L7. Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
18. Deputi Bidang Perundang- undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
19. Sekretaris Menteri Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
20. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet;
2I. Asisten Staf Operasi Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
22. Asisten Teritorial Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
23. Kepala Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA; dan
24. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan bertanggung jawab kepada ketua tim percepatan Reforma Agraria nasional.
Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh sekretariat tim pelaksana percepatan Reforma Agraria dan dapat didukung oleh tenaga ahli.
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan dan tata kerja sekretariat tim pelaksana percepatan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
