Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim percepatan Reforma Agraria nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) secara administratif berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. (21 Tim percepatan Reforma Agraria nasional melaksanakan rapat koordinasi internal paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun. (3) Tim percepatan Reforma Agraria nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (1) dalam melaksanakan tugas dapat melibatkan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, akademisi, darrr I atau pemangku kepentingan. @ Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas tim percepatan Reforma Agraria nasional dibentuk tim pelaksana percepatan Reforma Agraria dan gugus tugas Reforma Agraria daerah. Bagian EITIEEIIEIEN INDONESIA 40-
Koreksi Anda