Koreksi Pasal 62
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan tim percepatan Reforma Agraria nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), terdiri atas:
a. Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Wakil Ketua I :
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi;
c. Ketua Harian :
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
d. Anggota :
1. Menteri Lingkunga.n Hidup dan Kehutanan;
2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Dalam Negeri;
5. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
6.Menteri...
6 7 8 Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Menteri Pertanian;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Sekretaris Negara;
Sekretaris Kabinet;
Kepala Staf Kepresidenan;
Jaksa Agung;
Panglima Tentara Nasional lndonesia; dan Kepala Kepolisian Negara Republik lndonesia.
9. 10.
11. t2.
13. 14.
15.
Koreksi Anda
