Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan tim percepatan Reforma Agraria nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), terdiri atas: a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi; c. Ketua Harian : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; d. Anggota : 1. Menteri Lingkunga.n Hidup dan Kehutanan; 2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Dalam Negeri; 5. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 6.Menteri... 6 7 8 Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Menteri Pertanian; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Sekretaris Negara; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung; Panglima Tentara Nasional lndonesia; dan Kepala Kepolisian Negara Republik lndonesia. 9. 10. 11. t2. 13. 14. 15.
Koreksi Anda